Kata Pengantar
Pertama tama kita panjatkan puja dan
puji syukur atas rahmat dan ridho Allah SWT,
saya selaku penulis tidak dapat menyelesaikan mekalah
ini dengan baik dan selesai tepat waktu. Makalah ini yang berjudul Pendidikan Kewarganegaraan.
Makalah ini berisikan tentang Hak dan Kewajiban Warga
Negara Indonesia . Saya menyadari bahwa makalah ini jauh dari kesempurnaan.
Oleh karena itu, kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun
selalu kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini.
Semoga makalah ini bermanfaat bagi masyarakat, Serta
bermanfaat bagi pengembangan wawasan dan peningkatan pengetahuan tentang
pendidikan kewarganegaraan bagi kita semua.
Depok,
14 Juni 2012
Amad Firdaus
DAFTAR
ISI
Kata
Pengantar..................................................................................................... 1
Daftar isi............................................................................................................... 2
BAB
I pendahuluan
Latar
belakang....................................................................................................... 3
Rumusan Masalah.................................................................................................. 3
BAB
II
Pengertian
Hak dan Kewajiban............................................................................. 4
Hak dan
Kewajiban dalam UUD 1945 Pasal 30.................................................... 5
Penentuan Warga Negara Indonesia...................................................................... 7
Hak dan Kewajiban Warga
Negara Indonesia....................................................... 10
BAB
III
Kesimpulan......................................................................................................... 12
Penutup............................................................................................................... 12
Daftar pustaka..................................................................................................... 12
BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai
kekuasaan untuk mengatur hubungan-hubungan manusia dalam masyarakat, dan yang
paling nampak adalah unsur-unsur dari Negara yang berupa rakyat, wilayah dan
pemerintah. Salah satu unsur Negara adalah rakyat, rakyat yang tinggal di suatu
Negara tersebut merupakan penduduk dari Negara yang bersangkutan.
Warga Negara adalah bagian dari penduduk suatu
Negaranya. Tetapi seperti kita ketahui tidak sedikit pula yang bukan merupakan
warga Negara bisa tinggal di suatu Negara lain yang bukan merupakan Negaranya.
suatu Negara pasti mempunyai suatu undang-undang atau peraturan yang mengatur
tentang kewarganegaraan. Peraturan tersebut memuat tentang siapa saja kah yang
bisa dianggap sebagai warga Negara. Di Indonesia juga salah satu Negara yang
mempunyai peraturan tentang kewarganegaraan tersebut. Maka dari itu dalam makalah
ini akan coba dijelaskan secara rinci.
Dalam konteks Indonesia ini yang merupakan suatu
Negara yang demokratis tentunya elemen masyarakat disini sangat berperan dalam
pembangunan suatu Negara. Setiap warga Negara mempunyai hak dan kewajiban.
Seperti apakah hak dan kewajiban tersebut yang seharusnya dipertanggungjawabkan
oleh setiap warga negara. Dalam tulisan makalah ini akan mencoba menulis
tentang hak dan kewajiban warga Negara terhadap negaranya? Dan siapakah yang
berhak menjadi warga Negara Indonesia?.
RUMUSAN MASALAH
o
Pengertian Hak dan Kewajiban
o
Siapakah yang berhak menjadi warga Negara Indonesia
o
Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
BAB
II
PEMBAHASAN
Pengertia
Hak dan Kewajiban
Dalam
konteks kata hak dan kewajiban adalah mengandung 2 kata yaitu hak dan
kewajiban. Dari masing-masing kata tersebut tentunya mempunyai arti tersendiri.
Menurut Prof. Dr. Notonegoro Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan
suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan
tidak dapat dilakukan oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat
dituntut secara paksa olehnya. Menurut pengertian tersebut individu maupun
kelompok ataupun elemen lainnya jika menerima hak hendaknya dilakukan sesuai
dengan aturan yang berlaku dan tidak dapat diwakilkan kepada orang lain jadi
harus pihak yang menerimannya lah yang melakukan itu. Dari pengertian yang lain
hak bisa berarti sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunanya
tergantung kepada kita sendiri contohnya hak mendapatkan pengajaran. Dalam hak
mendapatkan pengajaran ini adalah tergantung dari diri kita sendiri, kalau
memang menganggap bahwa pengajaran itu penting bagi kita pasti kita akan
senagtiasa akan belajar atau sekolah atau mungkin kuliah. Tapi kalau ada yang
menganggap itu tidak penting pasti tidak akan melakukan hal itu.
Kata
yang kedua adalah kewajiban , kewajiban berasal dari kata wajib. Menurut Prof.
Dr. Notonegoro wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya
dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain
manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang
berkepentingan. Kewajiban pada intinya adalah sesuatu yang harus dilakukan.
Disini kewajiban berarti suatu keharusan maka apapun itu jika merupakan kewajiban
kita harus melaksaakannya tanpa ada alasan apapun itu. Dari pengertian yang
lain kewajiban berarti sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung
jawab
Hak
dan Kewajiban dalam UUD 1945 Pasal 30
Di
tegaskan bahwa tiap – tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha
pertahanan dan keamanan Negara. Usaha pertahanan dan keamanan Negara
dilaksanakan melalui system pertahanan dan keamanan rakyat oleh Tentara
Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan
utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung. Susunan dan kedudukan Tentara
Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan
tugasnya, syarat –syarat keikutsertaan warga Negara dalam usaha pertahanan dan
keamanan Negara, serta hal – hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan
diatur dengan undang –undang.
Dari
pembacaan Pasal 30 secara utuh dapat disimpulkan, meski TNI dan Polri berbeda
dalam struktur organisasi, namun dalam menjalankan tugas dan fungsi
masing-masing keduanya bekerja sama dan saling mendukung dalam suatu “sistem
pertahanan dan keamanan rakyat semesta”. Pengaturan tentang sinkronisasi tugas
pertahanan negara (hanneg) dan keamanan negara (kamneg) itulah yang seyogianya
ditata ulang melalui undang-undang yang membangun adanya “ke-sistem-an” yang
baik dan benar.
Pasal
30 UUD 1945 menerangkan bahwa, pertahanan negara tidak sekadar pengaturan
tentang TNI dan bahwa keamanan negara tidak sekadar pengaturan tentang Polri.
Pertahanan negara dan keamanan negara perlu dijiwai semangat Ayat (2) tentang
“sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta”. Makna dari bunyi Ayat (5),
“yang terkait pertahanan dan keamanan negara, diatur dengan undang-undang”
adalah bahwa RUU, UU, dan Peraturan Pemerintah lain seperti RUU Intelijen, UU
tentang Keimigrasian, UU tentang Kebebasan Informasi, UU Hubungan Luar Negeri,
RUU tentang Rahasia Negara, UU tentang Otonomi Daerah, dan hal-hal lain yang
terkait pertahanan dan keamanan negara perlu terjalin dalam semangat
kebersamaan “sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta”.
Sejalan
dengan tekad itu, perluasan dan pendalaman sekitar makna Pasal 30 UUD 1945
adalah salah satu tugas menteri pertahanan. Berdasarkan Undang-Undang Dasar
1945 pada pasal 30 tertulis bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut
serta dalam usaha pembelaan negara.” dan ” Syarat-syarat tentang pembelaan
diatur dengan undang-undang.” Jadi sudah pasti mau tidak mau kita wajib ikut
serta dalam membela negara dari segala macam ancaman, gangguan, tantangan dan hambatan
baik yang datang dari luar maupun dari dalam. Beberapa dasar hukum dan
peraturan tentang Wajib Bela Negara :
1.
Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan
Nasional.
2.
Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
3.
Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah
oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
4.
Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
5.
Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
6.
Amandemen UUD ’45 Pasal 30 dan pasal 27 ayat 3.
7.
Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
Dengan
hak dan kewajiban yang sama setiap orang Indonesia tanpa harus dikomando dapat
berperan aktif dalam melaksanakan bela negara. Membela negara tidak harus dalam
wujud perang tetapi bisa diwujudkan dengan cara lain seperti :
1.
Ikut serta dalam mengamankan lingkungan sekitar (seperti siskamling)
2.
Ikut serta membantu korban bencana di dalam negeri
3.
Belajar dengan tekun pelajaran atau mata kuliah Pendidikan
Kewarganegaraan
atau PKn
4.
Mengikuti kegiatan ekstraklurikuler seperti Paskibra, PMR dan Pramuka.
Sebagai warga negara yang baik sudah sepantasnya kita turut serta dalam bela negara dengan mewaspadai dan mengatasi berbagai macam ATHG / ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan pada NKRI / Negara Kesatuan Republik Indonesia seperti para pahlawan yang rela berkorban demi kedaulatan dan kesatuan NKRI.
Sebagai warga negara yang baik sudah sepantasnya kita turut serta dalam bela negara dengan mewaspadai dan mengatasi berbagai macam ATHG / ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan pada NKRI / Negara Kesatuan Republik Indonesia seperti para pahlawan yang rela berkorban demi kedaulatan dan kesatuan NKRI.
Beberapa
jenis / macam ancaman dan gangguan pertahanan dan keamanan negara :
1.
Terorisme Internasional dan Nasional.
2.
Aksi kekerasan yang berbau SARA.
3.
Pelanggaran wilayah negara baik di darat, laut, udara dan luar angkasa.
4.
Gerakan separatis pemisahan diri membuat negara baru.
5.
Kejahatan dan gangguan lintas negara.
6.
Pengrusakan lingkungan.
Penentuan Warga Negara Indonesia
Siapa
saja yang dapat menjadi warga negara dari suatu negara? Setiap negara berdaulat
untuk berwenang dalam menentukan siapa-siapa saja yang menjadi warga negara.
Dalam menentukan kewarganegaraan seseorang, dikenal dengan adanya asas
kewarganegaraan berdasarkan kelahiran dan asas
kewaraganegaraan
berdasarkan perkawinan.
Dalam penentuan
kewarganegaraan didasarkan kepada sisi kelahiran dikenal dua asas yaitu asas
ius soli dan ius sanguinis . Ius artinya hukum atau dalil. Soli berasal dari
kata solum yang artinya negari atau tanah. Sanguinis berasal dari kata sanguis
yang artinya darah.
a. Asas Ius Soli Asas yang menyatakan bahawa
kewarganegaraan seseorang ditentukan dari tempat dimana orang tersebut
dilahirkan.
b. Asas Ius Sanguinis
Asas yang mennyatakan bahwa kewarganegaraan sesorang ditentukan beradasarkan keturunan dari orang tersebut.
b. Asas Ius Sanguinis
Asas yang mennyatakan bahwa kewarganegaraan sesorang ditentukan beradasarkan keturunan dari orang tersebut.
Selain
dari sisi kelahiran, penentuan kewarganegaraan dapat didasarkan pada aspek
perkawinan yang mencakupa asas kesatuan hukum dan asas persamaan derajat:
a. Asas persamaan hukum
didasarkan pandangan bahwa suami istri adalah suatu ikatan yang tidak
terpecahkan sebagai inti dari masyarakat. Dalam menyelenggarakan kehidupan
bersama, suami istri perlu mencerminkan suatu kesatuan yang bulat termasuk
dalam masalah kewarganegaraan. Berdasarkan asas ini diusahakan status
kewarganegaraan suami dan istri adalah sama dan satu.
b.Asas persamaan
derajat berasumsi bahwa suatu perkawinan tidak menyebabkan perubahan status
kewarganegaaraan suami atau istri. Keduanya memiliki hak yang sama untuk
menentukan sendiri kewarganegaraan. Jadi mereka dapat berbeda kewarganegaraan
seperti halnya ketika belum berkeluarga.
Negara
memiliki wewenang untuk menentukan warga negara sesuai denganasas yang dianut
negara tersebut. Dengan adanya kedaulatan ini, pada dasarnya suatu negara tidak
terikat oleh negara lain dalam menentukan kewarganegaraan. Negara lain juga
tidak boleh menentukan siapa saja yang menjadi warga negara dari suatu negara.
Penentuan
kewarganegaraan yang berbeda-beda oleh setiap negara dapat menciptakan problem
kewarganegaraan bagi seorang warga. Secara ringkas problem kewarganegaraan
adalah munculnya apatride dan bipatride. Appatride adalah istilah untuk
orang-orang yang tidak memiliki kewarganegaraan. Bipatride adalah istilah untuk
orang-orang yang memiliki kewarganegaraan ganda (rangkap dua). Bahkan dapat
muncul multipatride yaitu istilah untuk orang-orang yang memiliki
kewarganegaraan yang banyak (lebih dari 2)
Warga Negara Indonesia.
Warga Negara Indonesia.
Negara
Indonesia telah menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara. ketentuan
tersebut tercantum dalam pasal 26 UUD 1945 sebagai berikut:
1.Yang
menjadi warga negara ialah orang-orang Indonesia asli dan orang-orang
bangsa
lain yang disahkan undang-undang sebagai warga Negara.
2.Penduduk
ialah waraga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal
di
Indonesia.
3.Hal-hal
mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
Beradasarkan
hal diatas , kita mengetahui bahwa orang yang dapat menjadi warga.
Negara
Indonesia adalah :
a.Orang-orang
bangsa Indonesia asli.
b.Orang-orang
bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang menjadi warga negara.
Adapun
Undang-Undang yang mengatur tentang warga negara adalah Undang-Undang No.12
Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Pewarganegaraan adalah
tatacara bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia
melalui permohonan . Dalam UndangUndang dinyatakan bahwa kewarganegaraan Republik
Indonesia dapat juga diperoleh melalui pewarganegaraan.
Permohonan
pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi
persyaratan
sebagai berikut :
1.Telah
berusia 18(delapan belas) tahun atau sudah kawin
2.Pada
waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik
Indonesia paling singkat 5 (lima)tahun berturut-turut atau paling singkat 10
(sepuluh) tahun tidak berturut-turut
3.Sehat
jasmani dan rohani
4.Dapat
berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
5.Tidak
pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan
pidana penjara 1 (satu) tahun
6.Jika
dengan memperoleh kewarganegaraan Indonesia, tidak menjadi kewarganegaraan
ganda
7.Mempunyai
pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap
8.Membayar
uang pewarganegaraan ke Kas Negara.
Asas-asas
yang dipakai dalam Undang-Undang No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan
Republik Indonesia meliputi :
a. Asas
Ius Sanguinis, yiatu asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang
berdasarakan keturunan bukan negara tempat kelahiran
b. Asas
Ius Soli scera terbatas, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan
berdasarakan negara tempat kelahiran, yang diperuntukkan terbatas bagi
anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang.
c. Asas
kewarganegaraan tunggal, yaitu asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi
setiap orang
d.
Asas kewaraganegaraan ganda terbatas, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan
ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang
ini.
Hak
dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
Hak
dan kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam Pasal 27 sampai pasal 34
UUD 1945. Bebarapa hak warga negara Indonesia antara lain sebagai berikut :
a.
Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
b.
Hak membela negara
c.
Hak berpendapat
d.
Hak kemerdekaan memeluk agama
e.
Hak mendapatkan pengajaran
f.
Hak utuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional Indonesia
g.
Hak ekonomi untuk mendapat kan kesejahteraan sosial
h.
Hak mendapatkan jaminan keadilan social
Sedangkan
kewajiban warga negara Indonesia terhadap negara Indonesia adalah:
a. Kewajiban mentaati hukum dan pemerintahan
a. Kewajiban mentaati hukum dan pemerintahan
b.
Kewajiban membela negara
c.
Kewajiban dalam upaya pertahanan Negara
Selain
itu ditentukan pula hak dan kewajiban negara terhadap warga negara. Hak dan
kewajiban negara terhadap warga negara pada dasarnya merupakan hak dan
kewajiban warga negara terhadap negara. Beberapa ketentuan tersebut,
anatara
lain sebagai berikut :
a.
Hak negara untuk ditaati hukum dan pemerintah
b.
Hak negara untuk dibela
c.
Hak negara untuk menguasai bumi, air , dan kekayaan untuk kepentingan
rakyat
d.
Kewajiban negara untuk menajamin sistem hukum yang adil
e.
Kewajiban negara untuk menjamin hak asasi warga negara
f.
Kewajiban negara mengembangkan sistem pendidikan nasional untuk rakyat
g.
Kewajiban negara memberi jaminan sosial
h.
Kewajiban negara memberi kebebasan beribadah
Secara
garis besar, hak dan kewajiban warga negara yang telah tertuang dalam
UUD
1945 mencakup berbagai bidang . Bidang –bidang ini antara lain, Bidang
politik
dan pemerintahan, sosial, keagamaan, pendidikan, ekonomi, dan
pertahanan.
BAB
III
Kesimpulan
Hak adalah Sesuatu yang
mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri.
Sedangkan Kewajiban adalah Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa
tanggung jawab. Kedua harus menyatu, maksudnya dikala hak-hak kita sebagai
warga negara telah didapatkan, maka kita juga harus menenuaikan kewajiban kita
kepada negara seperti: membela negara, ikut andil dalam mengisi kemerdekaan ini
dengan hal-hal yang positif yang bisa memajukan bangsa ini.
Penutup
Demikian
yang dapat kami paparkan mengenai materi yang menjadi pokok bahasan dalam tugas
ini, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya, kerena terbatasnya
pengetahuan dan kurangnya rujukan atau referensi yang ada hubungannya dengan
tugas ini.
Penulis
banyak berharap para pembaca yang budiman memberikan kritik dan saran yang
membangun kepada penulis demi sempurnanya tugas ini dan dan penulisan tugas di
kesempatan – kesempatan berikutnya.
Semoga tugas
ini berguna bagi penulis pada khususnya juga para pembaca yang budiman pada
umumnya .
Daftar
Pustaka
http://maixelsh.wordpress.com/2010/10/18/hak-dan-kewajiban-warga-negara-pribumi-non-pribumi-penduduk-dan-wni/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar