Minggu, 30 Oktober 2011

EKONOMI KOPERASI

KOPERASI


Koperasi Indonesia
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

Prinsip koperasi

Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela, pengelolaan yang demokratis, partisipasi anggota dalam ekonomi, kebebasan dan otonomi, serta pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.
Keunggulan Kopersi
Kemungkinan koperasi untuk memperoleh keunggulan komparatif dari perusahaan lain cukup besar mengingat koperasi mempunyai potensi kelebihan antara lain pada skala ekonomi, aktivitas yang nyata, faktor-faktor precuniary, dan lain-lain.

Kewirausahaan Koperasi
Kewirausahaan koperasi adalah suatu sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif, dengan mengambil prakarsa inovatif serta keberanian mengambil risiko dan berpegang teguh pada prinsip identitas koperasi, dalam mewujudkan terpenuhinya kebutuhan nyata serta peningkatan kesejahteraan bersama. Dari definisi tersebut, maka dapat dikemukakan bahwa kewirausahaan koperasi merupakan sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif.
Tugas utama wirakop adalah mengambil prakarsa inovatif, artinya berusaha mencari, menemukan, dan memanfaatkan peluang yang ada demi kepentingan bersama. Kewirausahaan dalam koperasi dapat dilakukan oleh anggota, manajer birokrat yang berperan dalam pembangunan koperasi dan katalis, yaitu orang yang peduli terhadap pengembangan koperasi.

Koperasi di Indonesia
Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Di Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992.
Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).

Fungsi dan peran koperasi Indonesia

Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagipelajar bangsa.

Koperasi berlandaskan hukum

Koperasi berbentuk Badan Hukum menurut Undang-Undang No.12 tahun 1967 adalah Organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan asas kekeluargaan. Kinerja koperasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha (perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak.
Pengurus Koperasi
Pengurus koperasi dipilih dari kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota. Ada kalanya rapat anggota tersebut tidak berhasil memilih seluruh anggota Pengurus dari kalangan anggota sendiri. Hal demikian umpamanya terjadi jika calon-calon yang berasal dari kalangan-kalangan anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan yang diperlukan untuk memimpin koperasi yang bersangkutan, sedangkan ternyata bahwa yang dapat memenuhi syarat-syarat ialah mereka yang bukan anggota atau belum anggota koperasi (mungkin sudah turut dilayani oleh koperasi akan tetapi resminya belum meminta menjadi anggota).

Sejarah koperasi di Indonesia

Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda. De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon. Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik. Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyak Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.
Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.

Kesimpulan :
koperasi di Indonesia harus dikembangkan karena untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia dan untuk memperkokoh perekonomian rakyat Indonesia dengan jalan pembinaan koperasi dan juga untuk mngembangkan demokrsi ekonomi di Indonesia untuk mewujudkan penghasilan rakyat yang adil dan merata.



Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi#Koperasi_di_Indonesiahttp://khydayme.blogspot.com/2011_10_01_archive.html

Selasa, 22 Maret 2011

INDIRECT SPEECH AND REPORTED SPEECH

INDIRECT SPEECH
Indirect Speech adalah kalimat tak langsung, yaitu kalimat yang dikatakan oleh orang lain (mungkin di tempat dan waktu yang berbeda) berdasarkan apa yang dikatakan langsung oleh penutur pertama. “Indirect Speech” disebut juga reported speech atau quoted speech.

1. Dalam indirect speech, “the past continuous tense” yang digunakan dengan when clause tidak mengalami perubahan.
2. Dalam British English, penulisan tanda kutip menggunakan tanda kutip satu , sedangkan dalam American English, penulisannya menggunakan tanda kutip dua .
3. ‘should’ yang digunakan dengan I dan We (British) mempunyai arti akan bukan sebaliknya.
‘should’ berubah menjadi would dalam indirect speech.
Contoh:
a) He said, ‘ I should be happy.’
He said that he would be happy
b) He said, ‘I shall be happy.’
He said that he would be happy
4. Untuk suatu pernyataan yang benar secara universal. Kita dapat menggunakan the simple
present tense da dalam noun clause.
Contoh:
a) He said that the sun rises in the east.
b) He said that the sun rose in the east.
5. Jika introductory verb atau kata kerja dalam klausa utama dalam bentuk the simple present,
the present perfect atau the dimple future tense, maka dalam indirect speech tidak mengalami perubahan.
Contoh:
a) He says that he is trying to work carefully.
b) She has said that she will never be late again.
CONTOH:
Perubahan Direct Speech ke Indirect Speech
1) He said, ‘I work Hard.’ He said (that) he worked hard
2) He said, ‘I am working hard.’ He said (that)he was working hard
3) He said, ‘I will work hard.’ He said (that) He would work hard
4) He said, ‘I was working hard.’ He said (that) he had been working hard
5) He said, ‘I worked hard.’ He said (that) he had worked hard
6) He said, ‘I have worked hard.’ He said (that) he had worked hard
7) He said, ‘I am going to work hard.’ He said (that) he was going to work hard
8) He said, ‘I can work hard.’ He said (that) he could work hard
9) He said, ‘I may work hard.’ He said (that) he might work hard
10) He said, ‘I might work hard.’ He said (that) he might work hard
11) He said, ‘I must work hard.’ He said (that) he must/had to work hard
12) He said, ‘I have to work hard.’ He said (that) he had to work hard
13) He said, ‘work hard.’ He told me to work hard
14) He said, ‘I should work hard.’ He said (that) he should work hard
15) He said, ‘Don’t leave.’ He told me not to leave
16) He said, ‘Will you come?’ He asked if (wheter or not) I would go.
17) He asked, ‘where are you?’ He asked me where I was
18) He said, ‘I was talking to my teacher when Ann called me.’ He said (that) he was talking to his teacher when Ann called him

Perhatikan perubahan kata keterangan waktu dan kata kerja di dalam Indirect Speech
Direct Speech Indirect Speech
  • Now (sekarang) Then, at that moment (pada waktu itu)
  • Today (hari ini) That thay (hari itu)
  • Yesterday (Kemarin) The day before, the previous day (sehari sebelumnya)
  • Last night (semalam) The night before, the previous night (semalam sebelumnya)
  • Last week (minggu lalu) the week before, the previous week (seminggu sebelumnya)
  • Two days ago (dua hari lalu) Two days before (dua hari sebelumnya)
  • A week ago (seminggu lalu) a week before, the previous week (seminggu sebelumnya)
  • A month ago (sebulan lalu) A month before, the previous month (sebulan sebelumnya)
  • A year ago (setahun lalu) a year before, the previous year (setahun sebelumnya)
  • Tomorrow (besok) the following day, the next day (hari berikutnya)
  • Next week (minggu depan) the following week (minggu berikutnya)
  • Next month (bulan depan) the following month (bulan berikutnya)
  • Next year (tahun depan) the following year (tahun berikutnya)
  • Next Monday (senin depan) the following Monday (senin berikutnya)
  • Here (disini) there (disana)
  • Over here (di sebelah sini) over there (disebelah sana)
  • This (ini) that (itu)
  • These (ini) those (itu)

Contoh:
1. He asked, ‘Did you stay here?’ He asked wheter (or not) I had stayed there
2. He said, ‘I was sick two days ago.’ He said (that) he had been sick two days before/earlier
3. He said, ‘I will work tomorrow.’ He said (that) he would the following/next day
4. He said, ‘I arrived yesterday.’ He said (that) he had arrived the day before/the previous day
5. He said, ‘I was there last week.’ He said (that) he had been there the week before
REPORTED SPEECH
Reported speech secara tidak langsung melaporkan apa yang dikatakan orang lain. Contoh:
  • Jane said she was so happy today.
  • The president said he needed a vacation.
Reported speech menggunakan bentuk lampau dari direct speech. Jadi jika direct speech dalam bentuk present tense, maka reported speech dalam bentuk past tense. Contoh:
Direct Speech - I said, “She is in her office.”Reported Speech - I said she was in her office.
Apabila direct speech dalam bentuk past tense, maka reported speech menggunakan bentuk past perfect.
Direct Speech - I said, “She was in her office at lunchtime.”Reported Speech - I said she had been in her office at lunchtime. atau - I said she was in her office at lunchtime.Dalam bahasa Inggris moderen, bentuk past perfect sering tidak diperlukan untuk reported speech bentuk lampau, kita cukup menggunakan past simple tense.
Berikut beberapa bentuk kata kerja umum dalam direct dan reported speech
Tenses Direct / Reported Speech
Simple present: I said, “She is busy”. - I said she was busy.
Present continuous: I said, “I am working now”. - I said I was working now
Simple past: I said, “She was here this morning”. - I said she was here this morning. ATAU
I said she had been here this morning.
Past continuous: I said “She was studying all yesterday” - I said she was studying all yesterday. ATAU
I said she had been studying all yesterday
Present perfect: I said, “She has worked here for 5 years.” - I said she had worked here for 5 years.
Past perfect: I said, “She had worked here for 5 years.” - I said she had worked here for 5 years.
Future: I said, “She will work here from July.” - I said she would work here from July.
Future continuous: I said, “We’ll be living here for 6 months.” - I said we would be living here for 6 months.
Can: I said, “She can play the piano well.” - I said she could play the piano well.
That
Reported speech sering diberikan sebagai bagian dari klausa-that, khususnya dalam bahasa tertulis dan bahasa yang lebih formal. Contoh:
  • He said that he would arrive at 10.00.
  • He said he would arrive at 10.00.
Kedua kalimat ini bermakna sama, dan that bisa dihilangkan tanpa ada perubahan makna.
SUMBER:http://arthouseoferlangga.blogspot.com/